BADRUN



Nama: BADRUN
Jabatan: KEPALA DESA
NIP: -

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2),
Kepala Desa berwenang:

a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;

c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

d. menetapkan Peraturan Desa;

e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

f.  membina kehidupan masyarakat Desa;

g. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;

h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar  mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besamya kemakmuran masyarakat Desa;

i.  mengembangkan sumber pendapatan Desa;

j.  mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

l.  memanfaatkan teknologi tepat guna;

m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;

n.  mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

o.  melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.