BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jalan Raya Kedungmulyo No. 14
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  1. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  2. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam hal kelembagaan BPD terdiri dari Pimpinan dan Bidang, diman Pimpinan BPD terdiri dari satu orang Ketua, Satu orang Wakil Ketua dan satu orang Sekretaris. Sedangkan bidang dalam kelembagaan BPD terdiri atas bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pembangunan Desa dan Penberdayaab Masyarakat Desa yang dipimpin oleh ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
M. MINANUR ROHMAN KETUA

 

SUTIKNO WAKIL KETUA  
NURUL HAFID SEKRETARIS  
ALI IMPRON ANGGOTA  
SUJOKO ANGGOTA  
NAWAWI ANGGOTA  
AHMAD KARIRIN ANGGOTA  
SITI ROMELAH ANGGOTA  
UMMI HIDAYATUN ANGGOTA