BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jalan Raya Kedungmulyo No. 14 |
Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut :
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dalam hal kelembagaan BPD terdiri dari Pimpinan dan Bidang, diman Pimpinan BPD terdiri dari satu orang Ketua, Satu orang Wakil Ketua dan satu orang Sekretaris. Sedangkan bidang dalam kelembagaan BPD terdiri atas bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pembangunan Desa dan Penberdayaab Masyarakat Desa yang dipimpin oleh ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
M. MINANUR ROHMAN | KETUA |
|
SUTIKNO | WAKIL KETUA | |
NURUL HAFID | SEKRETARIS | |
ALI IMPRON | ANGGOTA | |
SUJOKO | ANGGOTA | |
NAWAWI | ANGGOTA | |
AHMAD KARIRIN | ANGGOTA | |
SITI ROMELAH | ANGGOTA | |
UMMI HIDAYATUN | ANGGOTA |